Pengumuman ! Pajak Sepeda Motor Akan Dihapus?
Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup akan diperjuangkan Partai Keadilan Sejahtera. Janji ini akan ditunaikan bila partai berlambang ka’bah itu memenangi Pemilu 2019.
"Pada Pemilu 2019 ini, Partai Keadilan Sejahtera berjanji akan memperjuangkan Rancangan Undang Undang Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup jika menang Pemilu 2019," kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu (TPP) PKS Almuzzammil Yusuf, di Jakarta, Kamis 22 November 2018.
Dia mengatakan yang dimaksud dengan pajak sepeda motor adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB), Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk sepeda motor ber-cc kecil.
Sementara yang dimaksud SIM seumur hidup adalah untuk SIM A, SIM B1, Sim B2, SIM C DAN SIM D. Menurut Almuzzammil, janji kampanye itu dilontarkan untuk meringankan beban hidup rakyat.
"Data-data menunjukan beban hidup rakyat semakin berat, karena tarif dasar listrik naik, harga beras kualitas medium yang terus naik. Berdasarkan data BPS yaitu rata-rata harga beras sepanjang 2010-2018 dari Rp6.700 naik menjadi Rp12.000," ujarnya seperti ditulis Kantor Berita Antara.
Ia yakin, pengurangan beban sekecil apapun, termasuk misalnya, pengurangan pajak dan pembayaran SIM hanya sekali seumur hidup, akan disambut rakyat dengan gembira. Terlebih saat ini terdapat 105 juta sepeda motor di Indonesia, dimana sebagian besar diantaranya adalah milik rakyat kecil.
"Sebagian besar sepeda motor dimiliki oleh saudara-saudara kita yang lemah ekonominya, mereka adalah orang-orang yang paling akan diuntungkan dari kebijakan ini. Mereka adalah orang-orang yang sedang beranjak dari kelas bawah menuju kelas menengah,” tuturnya.
Jadi, sambungnya, penghapusan pajak tersebut akan mengurangi beban para pemilik 105 juta sepeda motor. Dia menekankan kebijakan penghapusan pajak roda dua ini adalah bentuk insentif kepada para pengguna kendaraan bermotor.
Berubah fungsi
Ketika pengguna roda empat seperti mobil dan lain-lain mendapat fasilitas jalan tol dengan dana BUMN dan APBN puluhan triliun pertahun, menurutnya wajar jika pengguna motor atau roda dua mendapat insentif fiskal dengan penghapusan pajak tahunan.
Alasan kedua, penghapusan pajak akan mengurangi kerepotan, kerumitan dan waktu produktif yang hilang karena harus mengurus surat-surat yang seharusnya dapat digunakan untuk bekerja. Ketiga, karena sepeda motor juga termasuk alat produksi masyarakat baik pedesaan dan perkotaan.
Di pedesaan, kata dia, sepeda motor digunakan sebagai sarana produksi untuk mengangkut hasil-hasil pertanian. Sementara di perkotaan, sepeda motor juga digunakan sebagai sarana produksi, untuk pergi ke tempat kerja, untuk mengangkut barang dagangan dan termasuk ojek daring yang berjumlah jutaan pengemudi.
"Jadi sepeda motor sekarang telah berubah sebagai sarana produksi juga," ucapnya.
Pada alasan keempat, penghapusan pajak diyakini PKS tidak akan menganggu secara signifikan keuangan APBD provinsi.
"Seperti kita ketahui bahwa pajak sepeda motor selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah provinsi, namun demikian data beberapa provinsi menunjukan bahwa porsi dari pendapatan pajak sepeda motor itu sekitar tujuh hingga delapan persen dari total APBD," kata dia.
Sementara itu terkait alasan pemberlakuan SIM seumur hidup, dia menjelaskan karena perbaruan SIM setiap lima tahun sekali merepotkan. Dia mencontohkan bahwa KTP yang dahulu harus lima tahun sekali diperbarui, dan sekarang diberlakukan seumur hidup berefek positif pada penghematan waktu produktif masyarakat.
Selain itu masyarakat juga diringankan dari sisi biaya pembuatan SIM yang cukup satu kali saja.
"Di beberapa negara, telah diberlakukan SIM seumur hidup,” ucapnya.***
Comments
Post a Comment