Enak Banget ya? Jadi Tahanan KPK, Masih Terima Gaji Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dikawal petugas di Gedung KPK. Foto: MI/Rommy.See detail
Jakarta: Taufik Kurniawan dipastikan masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Bahkan, Taufik masih menerima gaji sebagai pimpinan DPR dari negara meski berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diketahui dari Sekjen DPR Indra Iskandar usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, yang menjerat Taufik. Menurut Indra, berdasarkan tata tertib (Tatib) DPR ada beberapa alasan seorang anggota DPR bisa diganti.
Pertama, karena terjerat hukum yang sudah inkrah. Kedua, karena mengundurkan diri dan ketiga karena meninggal dunia.
"Beliau belum mengundurkan diri, aturan di tatibnya memang itu beliau masih tercatat (sebagai pimpinan DPR RI)," kata Indra di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 18 Februari 2019.
Indra menegaskan, status tahanan KPK tidak bisa menyingkirkan Taufik dari parlemen. Alasannya, status hukum Taufik belum inkrah. "Ya aturan tatib bunyinya begitu. Kecuali beliau mundur," tegasnya.
Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap DAK Kabupaten Kebumen. Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar yang merupakan bagian komitmen fee 5 persen atas DAK Kebumen yang disahkan sebesar Rp93,37 miliar.
Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF). Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
Teranyar, KPK mengisyaratkan adanya keterlibatan anggota DPR RI selain Taufik dalam kasus tersebut. Sejumlah anggota DPR pun telah diperiksa.
Mereka di antaranya Pimpinan Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig, anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah, Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid, dan anggota DPR Fraksi Demokrat Djoko Udjianto.
Sumber
Comments
Post a Comment