Jadi Tersangka, Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono akan diperiksa oleh Satgas Anti Mafia Bola pekan depan
Satgas Anti Mafia Bola bentukan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memanggil Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka pekan depan.
Hal tersebut disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Sabtu (16/2). Usai menggeledah apartemen Jokdri pada Kamis (14/2), Dedi mengatakan pihak Satgas Anti Mafia Bola langsung mengirim surat kepada Jokdri.
"Jumat (15/2) langsung melayangkan surat panggilan pada saudara J [Joko] untuk dimintai keterangan dengan status sudah sebagai tersangka pada Senin (18/1). Nanti [penyelidikan] akan berjalan terus dalam rangka mengusut pengaturan skor," kata Dedi.
"Senin di Polda Metro. Pemanggilan pukul 10.00 dan surat sudah dilayangkan pada Jumat kemarin langsung ke kediaman saudara J," sambungnya.
Penetapan Joko sebagai tersangka, lanjut Dedi, berangkat dari perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI beberapa waktu laku. Saat itu pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
"Tiga orang itu pesuruhnya saja. Ada yang supir pribadi, staf, dan OB [petugas kebersihan]," kata Dedi.
Dedi mengatakan tiga tersangka tersebut terkait masalah perusakan kemudian pencurian barang bukti di lokasi atau tempat yang jadi sasaran penggeledahan Satgas Anti Mafia Bola dan sudah dipasang garis polisi.
Berangkat dari pemeriksaan tiga tersangka tersebut, Dedi mengatakan Satgas Anti Mafia Bola menemukan ada tersangka baru lagi. Akhirnya, lanjutnya, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah itu [Satgas Anti Mafia Bola] lakukan langkah hukum yaitu penggeledahan di Apartemen Taman Rasuna tower sembilan lantai 18. Ada 75 item barang bukti yang berhasil di sita Satgas. Dari 75 item tersebut, dilakukan audit dan evaluasi dan menguatkan bukti-bukti pendukung untuk menetapkan saudara J sebagai tersangka, sekaligus melayangkan surat kepada Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan selama 20 hari mendatang," ucap Dedi.
"[Joko] belum ditahan, baru penetapan tersangka. Hari senin baru dipanggil untuk memberikan keterangan dalam rangka klarifikasi. Khusus untuk saudara J kasusnya terkait dari tiga tersangka, itu [kasus perusakan barang bukti dan pencurian] yang jadi 'pintu masuk'," ujar Dedi.
Dari hasil audit 75 bukti dari Satgas, Dedi menerangkan belakangan diketahui bukti-bukti tersebut memiliki keterkaitan juga dengan laporan kasus pengaturan skor dari manajer Persiba Banjarnegata Lasmi Indaryani.
Sebelumnya Lasmi diduga memberi uang kepada mantan Anggota Komite Wasit PSSI Priyanto sebesar Rp150 juta untuk menjadikan Persibara merebut peringkat tiga di Piala Soeratin. Hal itu diungkapkan Lasmi dalam program acara Mata Najwa, Desember 2018, yang kemudian menjadi bahan penyelidikan Satgas Anti Mafia Bola.
"Jadi ada dua hal yang nanti didalami dalam pemeriksaan tersangka saudara J. Pertama perusakan dan pencurian barang bukti. Kedua, ada kaitan dengan beberapa pertandingan saudari Lasmi," ujar Dedi.
Sumber
Comments
Post a Comment