Akhir Pelarian Caleg PKS yang Cabuli Anaknya Selama 7 Tahun, Begini Nasibnya sekarang
Pelarian AH akhirnya usai. Calon anggota DPRD Pasaman Barat, Sumatera Barat, itu ditangkap setelah melarikan diri sejak 7 Maret 2019.
Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera ini diduga mencabuli anaknya selama tujuh tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan saat korban masih duduk di kelas 3 sekolah dasar hingga kini sudah berusia 17 tahun.
AH ditangkap pada Minggu (17/3) di Kota Padang. Bapak tiga anak ini sempat berpindah-pindah lokasi sebelum diciduk.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Imam Pribadi Santoso mengatakan, sebelum tertangkap, AH terdeteksi berada di Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan. Belakangan, dia kembali ke Padang setelah dibujuk istrinya untuk bertemu.
"Tim yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reskrim berangkat pada hari Sabtu ke Jakarta. Namun ketika di Jakarta untuk memastikan tersangka ada di Depok. Setelah dilakukan pengejaran ternyata tersangka mencoba melarikan diri kembali ke arah Padang," kata Imam, Senin (18/3).
Saat diciduk, AH sempat mengubah penampilannya. Dia mencukur habis rambutnya. Namun, upaya AH mengelabui polisi gagal.
"Sepertinya dia mau mengelabui petugas. Sampai di Kecamatan Pauh tersangka pangkas rambut. Pakai tukar mobil dan pangkas rambut supaya tidak dikenali," Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema.
Pencabulan yang dilakukan AH diketahui setelah istrinya melapor ke polisi. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan bukti, termasuk memvisum korban, polisi menetapkan AH sebagai tersangka.
AH menjadi caleg dengan nomor urut 4 di Daerah Pemilihan (Dapil) Pasaman Barat 3 yang berdomisili di Kecamatan Sungai Aur. Meski dicalonkan sebagai caleg, tapi PKS mengklaim AH bukan kader dari partai. PKS juga meminta atas kasus ini jangan partai yang disalahkan.
"Jangan salahkan partai (atas kasus pencabulan). Dia bukan kader, tapi caleg yang kita rekrut menjelang pencalonan anggota legislatif karena ketokohannya," ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Pasaman Barat, Fajri Yustian, Rabu (13/3).
Sumber
Comments
Post a Comment