5 Ketua Umum Partai Ini Kena OTT dan Akirnya Dijebloskan Penjara, No 3 Pernah Sesumbar Terjun Bebas dari Gedung kalau Terbukti Bersalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan giat demi menumpas semua koruptor yang ada di Indonesia. Terakhir, lembaga antirasuah melakukan OTT di Kanwil Kementerian Agama, Jawa Timur pada Jumat (15/3).
Dalam operasi tersebut, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo menangkap dan mengamankan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. “Betul ada giat (OTT) KPK di Jatim, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK bertempat di Polda Jatim,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (15/3).
Kasus yang menimpa Romahurmuziy atau yang karib disapa Rommy ini menambah deretan kasus korupsi yang menjerat Ketua Umum Partai. Berikut MerahPutih.com rangkum, nama-nama ketua umum partai yang pernah berurusan dengan KPK;
1. Suryadarma Ali
Ketua umum partai yang pertama terjerat kasus korupsi adalah Suryadarma Ali. Ia ditangkap terkait kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Saat itu, Ali sedang menjabat sebagai Ketua Umum PPP.
Tak hanya itu, Ali juga terjerat kasus penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat negara. Akibat kasus ini, pria yang karib disapa SDA harus menanggung hukuman 10 tahun penjara.
2. Luthfi Hasan Ishaaq
Tak lama setelah kasus SDA, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq juga pernah berurusan dengan KPK. Ia ditangkap dalam kegiatan operasi tangkap tangan pada Selasa 29 januari 2013.
Penangkapan membuktikan bahwa Luthfi terlibat dalam kasus pemberian rekomendasi kuata impor daging pada Kementerian Pertanian (Kementan). Akibatnya, ia divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sebsider kurungan 1 tahun penjara.
3. Anas Urbaningrum
Saat menjabat sebagai anggota DPR, Anas Urbaningrum pernah menjadi 'pasien ' KPK. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Dan pada saat yang sama juga Anas juga sedang menjabat sebagai Ketua Umum Demokrat.
Tak hanya Hambalang, ia juga terlibat dalam korupsi proyek APBN lainnya. Akibatnya, Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menvonis Anas dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
4. Setya Novanto
Mantan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto pernah menyita perhatian publik dengan dramanya mengelak dari kejaran KPK. Beragam peristiwa terjadi. Sampai akhirnya mantan Ketua DPR ditetapkan terlibat dalam proyek e-KTP.
Kasus ini membuat Setnov harus menanggung hukuman selam 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
5. Romahurmuziy
Seperti yang telah disinggung di atas, KPK mengamankan Ketua Umum PPP dalam OTT di Kanwil Kementerian Agama, Jawa Timur pada Jumat (15/3). Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, penangkapan Rommy diduga terkait dalam upeti pengisian jabatan.
Sampai saat ini belum ada pemberitahuan lebih lanjut terkait penangkapan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau yang akrab disapa Rommy ini.
Sumber
Comments
Post a Comment