Inilah Alasan Jepang Lirik Tenaga Kerja Indonesia Untuk Bidang Vital Berikut, Minat?


Indonesia dan Jepang sedang menjajaki penguatan kerja sama bidang ketenagakerjaan di tengah isu kekurangan pekerja di Negeri Sakura.

Menlu RI, Retno Marsudi, bertemu Penasihat Khusus PM Jepang, Kentaro Sonoura, di sela High Level Dialogue on Indo-Pacific Cooperation di Jakarta, Rabu (20/3). (CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha)
Indonesia dan Jepang sedang menjajaki penguatan kerja sama di bidang ketenagakerjaan di tengah isu kekurangan pekerja di Negeri Sakura.

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, mengatakan bahwa Jepang saat ini sedang kekurangan tenaga kerja lantaran banyak pekerja lokal yang memasuki usia tidak produktif.

"Ke depan, Indonesia berencana menjalin kerja sama bidang ketenagakerjaan yang lebih erat dengan Jepang mengingat Jepang saat ini perlu tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia," kata Retno usai bertemu Penasihat Khusus PM Jepang, Kentaro Sonoura, di sela High Level Dialogue on Indo-Pacific Cooperation di Jakarta, Rabu (20/3).

Retno mengatakan tenaga kerja yang dibutuhkan Jepang beragam, mulai dari sektor kesehatan, pertanian, hingga perikanan. Sejauh ini, Jepang telah menyerahkan draf memorandum kerja sama kepada Indonesia.

"Pekan ini akan ada delegasi Jepang yang berkunjung ke Indonesia untuk memulai negosiasi memorandum of cooperation di bidang kerja sama ketenagakerjaan," ucap Retno.

Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe, juga telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memudahkan lebih banyak pekerja asing untuk bekerja di negaranya.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi peningkatan jumlah pekerja lokal yang memasuki usia tidak produktif, sehingga berpotensi membuat Jepang kekurangan tenaga kerja.

Kebijakan itu sempat menjadi perdebatan ketika Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengangkat topik tersebut dalam pemilihan Kongres tahun lalu.

Dikutip Reuters, Menteri Kehakiman Jepang, Takashi Yamashita, sempat menepis pemberitaan media soal pembatasan jumlah pekerja asing yang dapat bekerja di negara tersebut nantinya.

Media lokal sempat melaporkan terdapat 500.000 pekerja profesional yang dapat diizinkan setelah UU ini rampung di masa mendatang.

Jumlah tersebut naik 40 persen dari 1,28 juta pekerja asing yang kini telah membentuk sekitar 2 persen dari angkatan kerja di Jepang.

Sumber

Comments

Popular posts from this blog

Berikut Negara Dengan Populasi Etnis Cina Terbesar Di Dunia! Indonesia Termasuk?

Widyawati Buka-bukaan Tentang Rahasia Awet Muda

Gak Nyangka! 6 Pelawak Ternama Ini Ternyata Beragama Kristen