Makin Mudah! Perpanjang SIM di Seluruh Indonesia Cukup dengan 1 Dokumen Ini
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM.
Peraturan mengenai SIM tercantum jelas dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Dengan begitu, pengemudi yang tidak memiliki atau membawa SIM saat berkendara akan dikenai hukuman pidana, umumnya berbentuk denda dalam jumlah tertentu.
Untuk pembuatan dan perpanjangan SIM saat ini sudah berbasis online yang dapat dilakukan kapan dan di mana pun berada. Layanan SIM online pada dasarnya menghubungkan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ada di seluruh Indonesia. Sehingga pemohon dapat membuat SIM baru dan melakukan perpanjangan di semua Satpas yang sudah memiliki jaringan online tanpa terikat dengan KTP domisili.
Baca Juga: Menggunakan GPS Saat Berkendara Melanggar Aturan Lalu Lintas
Cara Menggunakan Layanan SIM Online
Perlu diketahui, layanan SIM online hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan C. Bila ingin memperpanjang SIM terdapat beberapa tahapan.
Pertama, Anda harus mengakses website http://sim.korlantas.polri.go.id terlebih dahulu. Bila sudah berhasil masuk, pilih menu “Pendaftaran SIM Online” lalu, pilih “Jenis Permohonan Perpanjangan SIM”.
Ikuti setiap instruksinya, lalu tentukan lokasi kedatangan, dalam hal ini adalah Satpas/Gerai/SIM keliling yang akan Anda kunjungi nanti. Isilah semua data yang tertera dengan benar.
Terakhir, Anda tinggal konfirmasi data yang telah di-input. Apabila sudah terkirim, nanti akan muncul laman konfirmasi registrasi dan menyatakan bahwa Anda telah berhasil.
Ada pun biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif perpanjangan SIM adalah sebagai berikut :
Biaya pembuatan SIM A perpanjangan adalah Rp. 80.000,-
Biaya pembuatan SIM BI perpanjangan adalah Rp. 80.000,
Biaya pembuatan SIM B II perpanjangan adalah Rp. 80.000,
Biaya pembuatan SIM C perpanjangan adalah Rp. 75.000,-
Biaya pembuatan SIM D dan perpanjangan adalah Rp. 30.000,-
Adanya kebijakan SIM online, pastinya kian mempermudah setiap orang untuk membuat baru atau perpanjang surat izin ini. Dengan begitu, tak ada lagi alasan terlambat memperpanjang apalagi tidak memiliki SIM sama sekali ketika berkendara
Sumber
Comments
Post a Comment