Merokok di Jalan, Pengendara Ditilang dan Didenda dengan Jumlah Fantastis, Sudah 652 Orang Kena. Kamu Berikutnya?


Ratusan warga ditilang, akibat kedapatan merokok saat berkendara.

“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir ketika dihubungi wartawan, Senin (1/4/2019)

Lanjutnya, jumlah pengendara yang ditilang itu dihitung sejak diberlakukan aturan tersebut pada Senin (11/3/2019) lalu.

Penindakan tilang itu dilakukan oleh polisi berdasarkan aturan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang mengeluarkan larangan merokok saat berkendara.

Aturan itu tertuang dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 yang mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Di mana pasal dalam aturan itu menyebutkan pengendara sepeda motor dilarang merokok sambil berkendara, sebab hal itu akan mengganggu keselamatan pengguna jalan di jalan raya. Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI,” jelasnya.

Nasir menyebutkan, larangan merokok bagi para pengendara diberlakukan karena dinilai dapat mengganggu konsentrasi, sehingga menyebabkan bahaya.

“Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas,” tandasnya.

Sumber

Comments

Popular posts from this blog

Berikut Negara Dengan Populasi Etnis Cina Terbesar Di Dunia! Indonesia Termasuk?

Widyawati Buka-bukaan Tentang Rahasia Awet Muda

4 Jenis Khodam Paling Sakti Di Indonesia, Nomor 4 Paling Banyak Dicari Konglomerat Indonesia