Pengacara : Mandala Shoji Akan Tuntut KPU Ganti Rugi Rp 100 Miliar Karena Hal Prinsip Ini


Pembawa acara Mandala Shoji (36) terus mencari keadilan demi membebaskan diri dari kungkungan penjara.

Pesohor Indonesia kini mendekam di balik jeruji besi terkait kasus kupon umrah saat kampanye pada 19 Oktober 2018.

Akibat perbuatannya itu, Mandala Shoji divonis tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp 5 Juta subsider satu bulan penjara.

Saat duduk sebagai terdakwa, dia divonis bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu).

Mandala Shoji melanggar pasal 523 ayat 1 jo Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2007, tentang Pemilihan Umum, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mandala Shoji sebelum dipenjara maju dalam pemilihan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil II DKI dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Setelah kasus itu mencuat, Mandala Soji harus menerima akibat namanya dicoret dari peserta Caleg dalam Pemilihan Umum 2019 mendatang.

Mandala Shoji sempat 'menghilang' saat pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangi kediamannya. Artis ini tidak ada di rumah.


Kemudian, Mandala Shoji menyerahkan diri pada 8 Februari 2019 lalu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Mandala langsung diperiksa.

Terkait pencoretan nama Mandala Shoji sebagai Calon Anggota DPR RI, tim Kuasa Hukum Mandala Shoji, Irfan Fadila Mawi mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kedatangannya itu untuk menyampaikan surat permintaan kepada pihak KPU untuk segera mengklarifikasi status Mandala sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Alasannya, pencoretan nama Mandala Shoji dianggap salah prosedur.

“Pada hakikatnya Mandala itu statusnya masih dalam daftar calon tetap untuk Caleg DPR RI DKI Dapil II, yang mana saat ini dirinya dikriminalisasi oleh KPU," kata kuasa hukum Mandala Shoji, Ifan Fadila Mawi saat ditemui disela-sela acara 'Indonesia Young Enterpreneur Summit 2019', di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Ifan Fadila Mawi menjelaskan, pencoretan nama Mandala Shoji dari daftar Caleg adalah salah prosedur.

Dia menilai, dalam pasal 285 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada yang menyatakan langsung dicoret, tapi atas perintah pengadilan.

"Artinya ini tidak sah, bahkan sampai saat ini tidak ada Surat Keputusan (SK) tentang pencoretan tersebut," katanya.

"Sehingga hak-hak politik Mandala untuk melakukan sengketa ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu terhambat sampai saat ini," ucapnya lagi.

Oleh karena itu, Ifan yang mewakili Mandala Shoji mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu.

Menurut dia, pengajuan gugatan melawan hukum itu sudah dilakukannya sejak 9 April 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kemudian hari ini, kami juga menyampaikan surat kepada KPU terkait status Mandala yang mana kami nyatakan, klien kami masih berhak sebagai calon anggota DPR RI Dapil 2 DKI," tuturnya.

"Kesimpulannya kami minta KPU untuk segera menyosialisasi bahwasanya Mandala masih dalam DCT calon anggota DPR RI 2019-2024."

"Sekali lagi kami sampaikan, sesuai putusan, tidak ada pencoretan, artinya KPU salah menafsirkan UU 285 UU No 7 tahun 2017," katanya lagi.

Tidak hanya itu, kata Ifan, Mandala Shoji menuntut KPU dan Bawaslu membayar semua kerugiannya sebanyak Rp 100 miliar.

"Kami juga menyampaikan gugatan kepada pihak KPU dan Bawaslu. Apabila perkara ini diputus dan kami (Mandala Shoji) dinyatakan menang, maka KPU dan Bawaslu harus membayar 100 miliar dengan sistim tanggung renteng kepada Mandala," ujar Irfan.

Sumber

Comments

Popular posts from this blog

Berikut Negara Dengan Populasi Etnis Cina Terbesar Di Dunia! Indonesia Termasuk?

Widyawati Buka-bukaan Tentang Rahasia Awet Muda

Gak Nyangka! 6 Pelawak Ternama Ini Ternyata Beragama Kristen