Pasca Debat Capres-Cawapres 1, Hotman Paris "Pak Jokowi Buktikan Janjimu"


Hotman Paris Hutapea langsung tantang Capres Joko Widodo selesaikan kasus hukum ini usai debat Capres-Cawapres. Seorang wanita wong cilik dijadikan tersangka oleh polisi hanya karena dokumen gugatan perdata.

HOTMAN Paris Hutapea langsung menantang Calon Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memenuhi janjinya.

Hotman Paris Hutapea menyebut Calon Presiden atau Capres Joko Widodo berkali-kali meminta masyarakat atau siapa pun langsung mengadu jika menemui kasus hukum.

Pernyataan Capres Joko Widodo itu disampaikan beberapa kali dalam debat Capres-Cawapres, kemarin.

Ketika Capres Prabowo Subianto meminta agar pemerintah bersikap adil dalam kasus kepala desa yang ditahan karena mendukung Prabowo, Capres Jokowi minta, silakan laporkan saja.

Kali ini, melalui akun instagramnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menagih janji Jokowi tersebut.

Hotman Paris Hutapea melaporkan ada kasus hukum yang menimpa wanita wong cilik di Bali.

Wanita bernama Jenny itu kini dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen atau berbuat bohong hanya berdasarkan surat gugatan perdata yang diajukan Ibu Jenny ke pengadilan.

"Tadi malam di debat capres-cawapres, Bapak jokowi mengatakan, adukan kalau ada masalah. Sekarang saya mau mengadukan kasus hukum nih," ujar Hotman Paris Hutapea, Jumat (18/1/2019) sekitar 1 jam lalu.

Menurut Hotman Paris Hutapea, Ibu Jenny mengajukan gugatan secara perdata sebuah kasus ke pengadilan di Bali.

Tetapi, kata Hotman Paris Hutapea, oleh penyidik dokumen pengaduan gugatan itu dinyatakan palsu dan bohong sehingga Ibu Jenny dijadikan tersangka pelanggaran Pasal 262 dan Pasal 263 KUHP.

"Yang berhak menilai gugatan itu sah atau tidak,dikabulkan atau tidak, itu hakim. Tapi oleh penyidik Si Jenny malah dijadikan tersangka," ujar Hotman Paris Hutapea.

Bahkan, kasus itu sudah dilimpahkan oleh penyidik polisi kepada kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau istilahnya sudah P21.

"Padahal surat gugatan yang yang menentukan sah atau tidak itu hakim. Tolong Pak Jokowi perhatikan nasib rakyat kecil tersebut," ujar Hotman Paris Hutapea.


Hotman Paris Hutapea sampai tiga kali mengunggah video terkait pengaduannya kepada Capres Jokowi yang kini masih menjawab sebagai Presiden RI.

"Sekarang saya mau mengadukan kepada Bapak Jokowi. Apakah seseorang yang telah mengajukan gugata perdata, isi surat gugatan itu bisa oleh penyidik disebutkan pemalsuan sehingga dikenakan pasal 262 dan 263 KUHP," kata Hotman.

Hotman Paris menambahkan, "Isi gugatan kan perdata, dia tidak memalsukan apa pun. Cuma argumentasi di gugata perdata kan bebas. Dan hakim perdata yang menentukan. Kenapa pula Pak Kajait Bali menjadikan p21."

Sumber

Comments

Popular posts from this blog

Berikut Negara Dengan Populasi Etnis Cina Terbesar Di Dunia! Indonesia Termasuk?

Widyawati Buka-bukaan Tentang Rahasia Awet Muda

Gak Nyangka! 6 Pelawak Ternama Ini Ternyata Beragama Kristen