Peserta BPJS Kesehatan Akan Dikenakan Biaya Ketika Berobat? Begini Kejelasannya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menerbitkan regulasi teranyar dalam menyambut tahun kelima Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dimana, regulasi itu tertuang dalam Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 yang menata soal peraturan urun ongkos dan selisih ongkos JKN-KIS, yang diputuskan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan pelayanan di kemudahan kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menerangkan, peraturan urun ongkos itu diberlakukan untuk jenis pelayanan kesehatan yang dirasakan dapat memunculkan penyalahgunaan. Akan tetapi, ketika ini, kata dia, urun ongkos memang belum diberlakukan, sebab masih dalam proses ulasan bersangkutan pelayanan apa saja yang bakal dikenakan.
"Tentu usulan tersebut harus disertai data dan analisis penyokong yang bisa dipertanggung jawabkan. Selanjutnya Kemenkes menyusun tim yang terdiri atas pengusul (BPJS Kesehatan, organisasi profesi dan asosiasi Fasilitas), serta akademisi dan pihak berhubungan lainnya, untuk mengemban kajian, uji publik, dan menciptakan rekomendasi," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima wartawan.
Untuk itu, Iqbal mengatakan, kemudahan kesehatan mesti menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun ongkos dan perkiraan besarannya untuk peserta. Sehingga kedepan, peserta atau keluarganya mesti menyerahkan persetujuan keikhlasan membayar urun ongkos sebelum menemukan pelayanan.
"Aturan besaran urun ongkos tersebut bertolak belakang antara rawat jalan dengan rawat inap. Bagi rawat jalan, besarannya Rp 20.000 untuk masing-masing kali trafik rawat jalan di RS ruang belajar A dan RS ruang belajar B, Rp 10.000 untuk masing-masing kali trafik rawat jalan di RS ruang belajar C, RS ruang belajar D, dan klinik utama, serta sangat tinggi Rp 350.000 guna paling tidak sedikit 20 kali trafik dalam masa-masa 3 bulan. Perlu diperhatikan, nominal ini masih terbilang kecil dari pada total ongkos pelayanan yang didapatkan peserta," jelasnya.
Sedangkan guna rawat inap, lanjutnya, besaran urun biayanya ialah 10% dari ongkos pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG's masing-masing kali mengerjakan rawat inap, atau sangat tinggi Rp 30 juta. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan menunaikan klaim RS dikurangi besaran urun ongkos tersebut. Urun ongkos dibayarkan oleh peserta kepada kemudahan kesehatan sesudah pelayanan kesehatan diberikan.
"Ketentuan urun ongkos ini tidak berlaku untuk peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan warga yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah," tegasnya.
Di samping itu, Iqbal pun menerangkan soal aturan untuk peserta yang berkeinginan meningkatkan ruang belajar perawatan yang lebih tinggi dari haknya, tergolong rawat jalan eksekutif. Ia menyatakan, Permenkes tidak tidak mengizinkan peningkatan hak ruang belajar rawat di lokasi tinggal sakit, walau ada konsekuensi pembayaran selisih ongkos yang mesti ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.
"Peningkatan ruang belajar perawatan tersebut melulu dapat dilaksanakan satu tingkat lebih tinggi dari ruang belajar yang menjadi hak ruang belajar peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilaksanakan secara berdikari oleh peserta, pemberi kerja, atau melewati asuransi kesehatan tambahan," terangnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, guna peningkatan ruang belajar rawat inap dari ruang belajar 3 ke ruang belajar 2, dan dari ruang belajar 2 ke ruang belajar 1, maka peserta mesti menunaikan selisih ongkos antara tarif INA CBG's antar kelas. Sementara guna peningkatan ruang belajar rawat inap dari ruang belajar 1 ke ruang belajar di atasnya, laksana VIP, maka peserta mesti menunaikan selisih ongkos paling tidak sedikit 75% dari tarif INA CBG's ruang belajar 1. Begitu pula guna rawat jalan, peserta mesti membayar ongkos paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling tidak sedikit Rp 400.000 untuk masing-masing episode rawat jalan.
"Sama halnya dengan aturan mengenai urun ongkos tadi, kemudahan kesehatan pun harus memberi inofrmasi untuk peserta atau keluarganya tentang ongkos pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih ongkos yang mesti ditanggung peserta. Baik peserta ataupun keluarganya pun harus mengaku kesediaannya menunaikan selisih ongkos sebelum menemukan pelayanan," pungkasnya.
Sumber
Comments
Post a Comment